Oleh karena itu, salah satu tenaga ahli yang tergabung dalam Satgas TPPU Danang Widoyoko mendorong ada perbaikan akuntabilitas lembaga-lembaga pemerintah yang mendapatkan laporan PPATK, terutama terkait tindak lanjut mereka atas laporan tersebut.
“Satu persoalan mendasar adalah tidak ada akuntabilitas. Buktinya, lembaga yang mendapatkan LHA (laporan hasil analisis) dan LHP (laporan hasil pemeriksaan) PPATK tidak melaporkan kembali kepada PPATK. Jadi, beberapa kasus katanya masih penelaahan, masih kami akan terus mengejar karena laporan sejak 2014 dan 2015, tetapi sampai sekarang masih ditelaah, berarti ada sesuatu,” kata Danang saat jumpa pers menyampaikan perkembangan Kerja Satgas TPPU secara virtual yang disiarkan di Jakarta, Kamis.
Oleh karena itu, dia menjelaskan Satgas TPPU membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk mengusut tindak lanjut dari 300 laporan transaksi mencurigakan yang telah diserahkan PPATK ke instansi Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Total nilai transaksi mencurigakan dari 300 laporan PPATK itu mencapai Rp349 triliun.
Baca juga: Satgas TPPU: 18 laporan transaksi mencurigakan jadi prioritas
Baca juga: Mahfud sebut kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun belum tuntas
“Jadi, itu yang kami lakukan, mengejar beberapa tindak lanjut yang tidak disampaikan ke PPATK, dan kami kejar sampai di mana, dan kalau berhenti di mana masalahnya. Itu yang kami kejar,” kata Danang yang saat ini aktif sebagai Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia.
Satgas TPPU yang dibentuk bulan lalu oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat ini menjadikan 18 laporan PPATK sebagai prioritas pemeriksaan.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan 18 laporan itu dipilih karena nilai agregatnya signifikan yang mencapai Rp281,6 triliun.
"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng.
Dari 18 laporan, 10 di antaranya merupakan laporan PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Laporan-laporan itu ditangani Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.
"Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” kata dia.
Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.
Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.
Satgas TPPU yang didukung 12 tenaga ahli bidang pencucian uang, korupsi, perekonomian, cukai, perpajakan, dan kepabeanan mempunyai masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023